Tentang Kami

Yayasan Kembang Jenar Indonesia merupakan salah satu yayasan yang berada di Indonesia. Yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, dan kesejahteraan hewan.

Profil Yayasan

Yayasan  Kembang Jenar Indonesia merupakan salah satu yayasan yang berada di Indonesia. Yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, dan kesejahteraan hewan. Maksud berdirinya yayasan ini adalah untuk meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan manusia dan hewan untuk mencakup berbagai upaya dalam meningkatkan kondisi kehidupan manusia maupun hewan secara menyeluruh. Baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. yang salah satu program tujuanya adalah pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan manusia yang salah satunya pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.

Dukung Kami

PENGURUS YAYASAN

Struktur Organisasi

Ahmad Fahmi H. S.

Pembina

Andina Rahayu, SH. MH

Pengawas

Dery Siswandi

Ketua

Handri Fajar Agustin

Sekertaris

M. Saepudin

Bendahara

Wawan Daruswan

Anggota

A. Choirul Huda

Anggota

Visi & Misi

Dengan visi dan misi ini, Yayasan Kembang Jenar Indonesia berkomitmen untuk menciptakan perubahan positif bagi penyandang disabilitas dan masyarakat secara luas.

Visi

Meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan manusia serta hewan melalui berbagai upaya pemberdayaan, termasuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Misi

Memberdayakan Penyandang Disabilitas:

  • Menciptakan akses kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas tidak mampu.
  • Memfasilitasi peluang usaha mandiri atau pekerjaan di sektor formal.
  • Memberikan pendampingan dan modal usaha untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.

Mengurangi Stigma Sosial:

  • Mempromosikan kesuksesan program sebagai contoh nyata untuk mengurangi stigma sosial terhadap penyandang disabilitas.
  • Mengedukasi masyarakat dan perusahaan tentang pentingnya memperkerjakan penyandang disabilitas.

Membangun Jaringan Dukungan:

  • Menciptakan jaringan dukungan antara penyandang disabilitas, komunitas, pemerintah, dan dunia usaha.
  • Membangun kerjasama dengan perusahaan dan pemerintah untuk mendukung keberlanjutan program.

Meningkatkan Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi:

  • Mengentaskan kemiskinan di kalangan penyandang disabilitas melalui program pemberdayaan yang berkelanjutan.
  • Memberikan akses pendidikan, pelatihan kerja, dan lapangan pekerjaan yang ramah disabilitas.

Menyediakan Akses Modal Usaha:

  • Menyediakan akses ke modal usaha bagi penyandang disabilitas yang ingin memulai usaha kecil dan mikro.

Menciptakan Lingkungan Inklusif:

  • Membangun unit usaha inklusif seperti laundry, pet shop, dan jasa ekspedisi yang ramah disabilitas.
  • Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif dan berkelanjutan.
Tujuan Utama
  • Memperhatikan dan mensejahterakan fakir miskin dan yatim piatu.
  • Membantu kemandirian ekonomi para disabilitas terlantar.
  • Meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia.
  • Melindungi dan memperhatikan hewan terlantar.

Donatur Tetap

Alhamdulillah, terima kasih atas donasi dan kebaikan hati Anda. Semoga Allah SWT membalas setiap kebaikan Anda dengan keberkahan yang berlimpah. Donasi Anda telah menjadi amal jariyah yang terus mengalir untuk membantu sesama.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pasal (5) Menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama diberbagai bidang kehidupan. Pasal (53) Menyatakan bahwa pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat wajib memberikan aksesibilitas dan fasilitas untuk penyandang disabilitas didunia kerja.
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal (67) Menyebutkan kewajiban perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja sesuai dengan jenis dan derajat disabilitasnya.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas. Yakni mengatur tentang penyediaan pekerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, serta kewajiban dunia usaha untuk memperkerjakan penyandang disabilitas.